Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
-
pelaksanaan penyajian statistik perkara;
-
pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
-
pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
-
pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
-
pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
-
pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
SOP Kepaniteraan Hukum
1. Penanganan Delegasi Dari Bawas Tentang Tindak Lanjut Pengaduan
2. Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan
3. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum
5. Pembuatan Laporan Empat Bulanan
6. Pembuatan Pelaporan Enam Bulanan
8. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
9. Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil
10. Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
11. Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Pelayanan Pengadilan