HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 Mengacu kepada Lampiran PERMA 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya  berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan. 
Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :

  • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri
  • Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  • Petugas meja Pengaduan memberikan nomo register Pengaduan kepada Palapor

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  • Identitas Pelapor
  • Identitas Terlapor jelas
  • dugaan perbuatan yang dilanggar jelas
  • Menyertakan bukti atau keterangan 
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti

Hak Pelapor :

  • .       mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • .      mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • .       mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • .      mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • .       mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Terlapor

  • .       membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • .      mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • .       mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • .      meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • .       mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Selengkapnya PERMA  9 Tahun 2016