FORM PENDAFTARAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI BARCODE DAN G-FORM
Ø
FORM PENDAFTARAN PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI BARCODE DAN G-FORM
Merupakan formulir dalam bentuk digital yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak terutama Aparat Penegak Hukum, Penasehat Hukum/Advokat, serta Masyarakat para pencari keadilan yang ingin mengajukan permohonan upaya hukum pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Bekasi.
Formulir ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para pihak yang ingin perkaranya dimohonkan upaya hukum seperti Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Formulir ini dapat diakses dengan scan barcode dibawah :
LaLatar Belakang
1. Saat ini, terdapat peraturan terbaru yang mengatur tentang pelaksanaan administrasi pengajuan/permohonan upaya hukum yakni PERMA No. 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik yang mana peraturan tersebut menjadi landasan dibuatnya pencatatan permohonan upaya hukum perkara pidana secara digital yang disebabkan hal sebagai berikut:
· Efektivitas dan efesiensi layanan peradilan dalam perkara pidana
· Pencatatan Permohonan/Pengajuan Upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali perkara pidana secara elektronik belum maksimal
· Administrasi perkara pidana secara elektronik belum terintegrasi seluruhnya secara elektronik
· Pencatatan pengajuan/permohonan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan Kembali) dari/ke terdakwa/penasehat hukum serta penuntut umum masih secara manual dan lisan.
· Domisili elektronik terdakwa/penasehat hukum, penuntut umum/oditur militer, Rutan, dan Ankum yang berhubungan dengan tenggat waktu masa pengajuan/permohonan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Berdasarkan hal tersebut saya selaku peserta Latsar CPNS 2024 dalam tujuan ingin meningkatkan pemberian layanan publik yang prima kepada masyarakat membuat sebuah rancangan aktualisasi terakit pencatatan pengajuan/permohonan upaya hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan secara digital menggunakan barcode yang dapat diakses oleh terdakwa/penasehat hukum, penuntut umum/oditur militer, Rutan, dan Ankum (Anak Berhadapan Hukum).
Ø Dasar Hukum
Pelaksanaan pencatatan permohonan/pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan Kembali) hingga kini masih dilaksanakan secara manual hal ini dikarenakan permohonan/pengajuan upaya hukum perkara pidana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi masih dilakukan secara lisan. Dasar hukum yang melandasi terwujudnya pencatatan pengajuan/permohonan upaya hukum khusunya pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Bekasi secara digital yakni sebagai berikut :
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
Berdasarkan peraturan ini permohonan/pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali dapat dilakukan secara langsung yang mana hal ini diatur dalam Ketentuan Umum mengenai Upaya Hukum pada bagian kedua yaitu Administrasi Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama pada poin b tentang Permohonan Kasasi Secara Langsung yang menyatakan bahwa ;
1. permohonan kasasi diajukan dan di proses sesuai dengan jam pelayanan PTSP;
2. Pengadilan Tingkat Pertama
3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Bagian Kedua
Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Pasal 6
Ø (1)Permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP.
Ø (2)Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau perunJauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
Ø (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai dengan zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis perkara.
Ø Manfaat Program
o Optimalisasi pelaksanaan pemberian layanan public bagi masyarakat para pencari keadilan.
o Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi pegawai yang mengelola administrasi pengajuan/permohonan upaya hukum (banding, kasasi dan peninjauan Kembali) khususnya pada perkara pida di Pengadilan Negeri Bekasi.
o Wujud penerapan peraturan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik