HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

  • pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

  • pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

 SOP KEPANITERAAN PERDATA :

1. Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan

2. Gugatan Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Berhasil

3. Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan apabila Mediasi Gagal

4. Upaya Hukum Banding

5. Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil

6. Perkara Perdata Peninjauan Kembali

7. Perkara Putusan Artbitrase Nasional

8. Permohonan Konsignasi

9. Permohonan Eksekusi RIIL

10. Permohonan Eksekusi Untuk Melakukan Sesuatu Perbuatan

11. Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Hak Tanggungan

12. Pencabutan Permohonan Banding Perdata

13. Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata

14. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata

15. Permohonan Pembatalan Terhadap Putusan Badan Arbitrase

16. Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

17. Upaya Hukum Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU

18. Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik

19. Penyelesaian Perkara Sengketa Keterbukaan Informasi

20. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal

21. Keberatan Gugatan Sederhana

22. Panggilan Sidang pada E-Court

23. Pendaftaran Akun Advokat pada E-Court

24. Verifikasi Akun Advokat pada E-Court

25. Penerimaan Perkara Gugatan Pada E-Court