Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
-
pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
-
pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
-
pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
-
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
-
pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
-
pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
-
pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
-
pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
-
pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
-
pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
SOP KEPANITERAAN PERDATA :
1. Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan
2. Gugatan Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Berhasil
3. Perkara Gugatan/Perlawanan/Bantahan apabila Mediasi Gagal
5. Permohonan Perkara Perdata Kasasi Memenuhi Syarat Formil
6. Perkara Perdata Peninjauan Kembali
7. Perkara Putusan Artbitrase Nasional
10. Permohonan Eksekusi Untuk Melakukan Sesuatu Perbuatan
11. Permohonan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Hak Tanggungan
12. Pencabutan Permohonan Banding Perdata
13. Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata
14. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Perdata
15. Permohonan Pembatalan Terhadap Putusan Badan Arbitrase
16. Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
17. Upaya Hukum Permohonan Keberatan Terhadap Keputusan KPPU
18. Penyelesaian Perkara Sengketa Partai Politik
19. Penyelesaian Perkara Sengketa Keterbukaan Informasi
20. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal
21. Keberatan Gugatan Sederhana
22. Panggilan Sidang pada E-Court
23. Pendaftaran Akun Advokat pada E-Court