(𝐆-𝐅𝐎𝐑𝐌) 𝐏𝐄𝐑𝐌𝐎𝐇𝐎𝐍𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐓𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐔𝐓𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐏𝐈𝐃𝐀𝐍𝐀
“Formulir Digital Permohonan Petikan Putusan Perkara Pidana” merupakan prosedur digital untuk melakukan permohonan/permintaan untuk mendapatkan petikan putusan perkara pidana yang sebelumnya diajukan secara manual dengan mengisi formulir manual tertulis ke loket PTSP Pidana di Pengadilan Negeri Bekasi menjadi digital dengan mengisi formulir digital berbentuk google form (g-form) yang diperuntukkan untuk umum (kuasa hukum, keluarga korban, keluarga terdakwa dan pihak berkepentingan) dan Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri Bekasi dan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS))
Dasar Hukum
Permohonan petikan putusan pidana yang belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap) ke Pengadilan Negeri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait, yang memberikan dasar hukum bagi proses tersebut. Berikut dasar hukum dan prosedurnya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP adalah dasar utama yang mengatur tata cara peradilan pidana di Indonesia. Beberapa pasal yang relevan terkait dengan permohonan petikan putusan:
· Pasal 226 KUHAP mengatur bahwa setiap putusan pengadilan harus disampaikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya. Putusan ini bisa diminta dalam bentuk petikan putusan, bahkan sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
· Pasal 270 KUHAP menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan hakim yang sudah inkracht dilakukan oleh jaksa, namun sebelum inkracht, petikan putusan bisa diberikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk terdakwa atau penasihat hukumnya.
2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) (untuk dilampirkan ke dalam website PN Bekasi oleh PTIP)
PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang dimana dalam 2 (dua) peraturan tersebut di dalamnya mengatur tentang prosedur administratif di pengadilan termasuk tata cara pelayanan terhadap permohonan petikan putusan. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan petikan putusan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk sebelum putusan menjadi inkracht. Dalam hal, jika petikan putusan belum inkracht, pihak yang ingin mendapatkan salinan petikan putusan harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Negeri
Tujuan
Tujuan dari pembuatan formulir digital untuk permohonan petikan putusan pidana yang belum inkracht yang diajukan berulang ke Pengadilan Negeri yakni sebagai berikut:
· Meningkatkan pelayanan Pengadilan Negeri Kota Bekasi kepada para pihak yang berkepentigan dan Masyarakat dengan penggunaan Formulir Digital dalam bentuk G-Form untuk permohonan petikan putusan sehingga dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang dimana manfaatnya antara lain sebagaimana berikut:
- Memudahkan eksekusi putusan Terdakwa terkait penegasan mengenai perintah ditahan atau tidak ditahannya Terdakwa sesuai amar putusan dalam Petikan Putusan.
- Memudahkan keluarga korban/terdakwa untuk administrasi pengambilan barang bukti perkara terdakwa di kejaksaan
- Menghindari antrean panjang di loket ptsp untuk permintaan petikan putusan sehingga lebih efektif dan efisien dalam mengatur waktu dan menghindari kehilangan waktu karena harus menunggu di loket.
- Mempercepat keperluan pengajuan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
- Mempercepat dalam mengajukan permohonan seperti penangguhan penahanan atau permohonan bebas bersyarat.
Cara Penggunaan Formulir Digital Permohohan Petikan Putusan Pidana:
1. scan barcode permohonan petikan putusan pidana (sebagaimana terlampir di bawah ini) :
2. maka akan muncul pilihan permohonan petikan putusan pidana belum inkracht untuk umum dan APH (Aparat Penegak Hukum)
3. untuk pihak kuasa hukum/keluarga korban/keluarga terdakwa/masyarakat lainnya klik permohonan petikan putusan pidana (umum)
4. untuk kejaksaan/lapas klik permohonan petikan putusan pidana (aparat penegak hukum/APH)
5. silahkan melakukan pengisian data sesuai dengan formulir yang tersedia
6. klik submit untuk menyelesaikan permohonan